Tak hanya PKB, keringanan juga berlaku untuk BBNKB I atau kendaraan baru. Untuk angkutan umum orang, tarif BBNKB I kini menjadi 30 persen dari dasar pengenaan. Sedangkan angkutan umum barang dikenakan 60 persen dari dasar pengenaan BBNKB.
Menurut Asep, baik PKB maupun BBNKB I sama-sama mendapatkan pengurangan tagihan pajak terutang sesuai ketentuan yang berlaku sejak awal 2026.
Syarat Penerima Insentif Pajak Plat Kuning
Namun demikian, tidak semua kendaraan plat kuning otomatis mendapat insentif ini. Ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi oleh pengelola angkutan umum.
Pertama, pengelola harus berbadan hukum Indonesia, seperti Perseroan Terbatas (PT) atau koperasi. Kendaraan yang terdaftar atas nama CV, firma, maupun perorangan tidak termasuk dalam skema insentif sesuai regulasi yang berlaku.





