Bandung, XJABAR.COM – Pemprov Jabar membuka Posko Pengaduan dan Konsultasi THR Keagamaan untuk memastikan hak pekerja terpenuhi menjelang Idulfitri. Perusahaan diingatkan wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, menyampaikan bahwa posko layanan dibuka di Kantor Disnakertrans Jabar, Jalan Soekarno Hatta No. 532, Kota Bandung.






