Berita

Karyawan Bisa Adukan ke Posko Pelayanan Konsultasi dan Pengaduan Disnakertrans Jabar Bila THR Belum Cair

1
×

Karyawan Bisa Adukan ke Posko Pelayanan Konsultasi dan Pengaduan Disnakertrans Jabar Bila THR Belum Cair

Sebarkan artikel ini
Posko pengaduan THR apabila belum cair pada H-7 lebaran. (Istimewa)
Posko pengaduan THR apabila belum cair pada H-7 lebaran. (Istimewa)

Bandung, XJABAR.COM – Pemprov Jabar membuka Posko Pengaduan dan Konsultasi THR Keagamaan untuk memastikan hak pekerja terpenuhi menjelang Idulfitri. Perusahaan diingatkan wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, menyampaikan bahwa posko layanan dibuka di Kantor Disnakertrans Jabar, Jalan Soekarno Hatta No. 532, Kota Bandung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *