“Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan melalui pemeriksaan langsung ke perusahaan untuk memastikan kebenaran aduan,” terang Gusti.
Sebagai catatan, pada Idulfitri tahun lalu Disnakertrans Jabar menerima 344 laporan pelanggaran pembayaran THR. Mayoritas aduan berasal dari sektor pariwisata, dengan alasan perusahaan mengalami tekanan ekonomi sehingga kesulitan membayarkan THR kepada karyawan.





