Berita

Karyawan Bisa Adukan ke Posko Pelayanan Konsultasi dan Pengaduan Disnakertrans Jabar Bila THR Belum Cair

100
×

Karyawan Bisa Adukan ke Posko Pelayanan Konsultasi dan Pengaduan Disnakertrans Jabar Bila THR Belum Cair

Sebarkan artikel ini
Posko pengaduan THR apabila belum cair pada H-7 lebaran. (Istimewa)
Posko pengaduan THR apabila belum cair pada H-7 lebaran. (Istimewa)

“Selain di kantor pusat, pekerja juga dapat menyampaikan aduan ke lima UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan yang tersebar di Bogor, Karawang, Cirebon, Bandung, dan Garut. Layanan posko THR ini beroperasi mulai 2 hingga 27 Maret 2026,” kata Gusti, Rabu 4 Maret 2026.

Bagi pekerja yang tidak bisa datang langsung, pengaduan dapat dilakukan secara daring melalui WhatsApp 08112121444 atau laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan di poskothr.kemnaker.go.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *