“Selain di kantor pusat, pekerja juga dapat menyampaikan aduan ke lima UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan yang tersebar di Bogor, Karawang, Cirebon, Bandung, dan Garut. Layanan posko THR ini beroperasi mulai 2 hingga 27 Maret 2026,” kata Gusti, Rabu 4 Maret 2026.
Bagi pekerja yang tidak bisa datang langsung, pengaduan dapat dilakukan secara daring melalui WhatsApp 08112121444 atau laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan di poskothr.kemnaker.go.id.





