Petugas menyasar lapak yang berada di sempadan jalan, trotoar, dan fasilitas umum. Barang dagangan yang masih tertinggal diamankan dan dititipkan kepada pemerintah kecamatan.
Pemilik dapat mengambilnya kembali dengan memenuhi persyaratan serta menandatangani pernyataan untuk tidak kembali berjualan di area terlarang.
Selain pedagang, Satpol PP juga menyegel lima bangunan liar di atas lahan milik PTPN. Penyegelan dilakukan atas permohonan PTPN dan menjadi tahap awal sebelum pembongkaran.





