“Pembongkaran akan dilakukan setelah seluruh prosedur teknis dan ketentuan yang menjadi kewenangan Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Jawa Barat terpenuhi,” tegasnya.
Penertiban melibatkan Satpol PP Jabar dan Kabupaten Subang, pemerintah Kecamatan Ciater dan Jalan Cagak, Dishub Jabar, serta DBMPR Jabar. (*)





