Berita

Insentif Pajak Kendaraan Plat Kuning di Jawa Barat Resmi Berlaku 1 Januari 2026, Ini Rinciannya

88
×

Insentif Pajak Kendaraan Plat Kuning di Jawa Barat Resmi Berlaku 1 Januari 2026, Ini Rinciannya

Sebarkan artikel ini
IMG 20260228 WA0059

Bandung, XJABAR.COM – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat resmi memberlakukan insentif pajak kendaraan bermotor bagi angkutan umum berplat kuning mulai 1 Januari 2026.

Kebijakan ini memberikan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi angkutan orang maupun barang dengan sejumlah persyaratan tertentu.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Asep Supriatna, menjelaskan bahwa tarif PKB untuk angkutan umum orang yang sebelumnya dikenakan 60 persen dari dasar pengenaan pajak, kini dipangkas menjadi 30 persen.

Sementara itu, untuk angkutan umum barang, tarif PKB yang semula 100 persen diturunkan menjadi 70 persen dari dasar pengenaan pajak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *