Bandung, XJABAR.COM – Pemprov Jabar memastikan seluruh biaya perawatan korban kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur akan ditanggung penuh. Insiden melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line pada Senin malam, 27 April 2026.
Selain biaya pengobatan, Pemprov Jabar juga menyiapkan santunan bagi keluarga korban meninggal dunia sebesar Rp 50 juta per orang.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah terhadap para korban kecelakaan.






