Bandung, XJABAR.COM – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung mendeportasi puluhan warga negara asing (WNA) usai ditemukan dugaan penyalahgunaan izin tinggal di Kabupaten Subang. Penindakan dilakukan lewat Operasi Wirawaspada yang digelar serentak secara nasional.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung, Muhamad Novyandri mengatakan operasi dilakukan untuk memastikan WNA di Indonesia mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku.





