Bandung, XJABAR.COM – Pemprov Jabar mengesahkan komitmen perlindungan bagi para pekerja sektor informal. Pada 2027 mendatang, sebanyak 5,4 juta pekerja informal disasar untuk menerima program asuransi ketenagakerjaan gratis, melonjak lima kali lipat dibanding target tahun 2026 yang mencakup 1 juta penerima.
Seluruh beban premi BPJS Ketenagakerjaan penerima manfaat ini ditanggung penuh melalui sinergi APBD Pemprov Jabar dan pemerintah kabupaten/kota se-Jawa Barat.
Program perlindungan sosial ini menyasar para pekerja rentan di sektor informal, di antaranya petani dan nelayan, buruh serta kuli bangunan, pengemudi ojek online (ojol) dan ojek pangkalan, Pedagang asongan serta Asisten Rumah Tangga (ART), dengan kriteria berusia 18 hingga 64 tahun, serta masuk dalam kategori desil 1–4 (kelompok masyarakat berpenghasilan rendah).
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengimbau masyarakat rentan untuk segera memanfaatkan fasilitas digital ini secara mandiri.
“Agar pekerja informal bisa langsung mengakses kepesertaan asuransi ini, silakan akses fitur Asuransi Aing di aplikasi Sapawarga,” ujar Dedi Mulyadi.
Melalui perlindungan BPJS Ketenagakerjaan ini, para peserta memperoleh hak jaminan sosial komprehensif, yakni Perawatan Medis Gratis, Penanganan medis tanpa batas biaya jika terjadi kecelakaan kerja. (Sebagai gambaran, manfaat ini pernah membiayai pengobatan seorang pekerja di Bekasi hingga Rp 500 juta).
Selain itu juga santunan sebesar Rp 42 juta bagi ahli waris jika peserta meninggal dunia di luar kecelakaan kerja. Santunan Kecelakaan Kerja: Santunan sebesar 48 kali upah jika meninggal akibat kecelakaan kerja. Beasiswa Pendidikan: Jaminan beasiswa pendidikan hingga perguruan tinggi untuk dua orang anak dari peserta yang meninggal dunia.
Melalui perluasan jaminan ini, Pemprov Jabar memproyeksikan total 17 juta anggota keluarga pekerja informal di seluruh Jawa Barat dapat terlindungi dari risiko kerentanan ekonomi. (*)





