Berita

Tergiur Untung Cepat, Belajar dari Teman: Polisi Bongkar Sindikat Oli Palsu di Karawang

2
×

Tergiur Untung Cepat, Belajar dari Teman: Polisi Bongkar Sindikat Oli Palsu di Karawang

Sebarkan artikel ini
Oli Palsu
Barang bukti oli palsu yang disita polisi dari lokasi penangkapan tersangka. (XJabar)

KARAWANG, XJABAR.COM – Motif ekonomi kembali menjadi pemicu tindakan melanggar hukum. Baru-baru ini, jajaran Satreskrim Polresta Karawang berhasil membongkar praktik kecurangan pembuatan dan peredaran oli palsu (oplosan) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Karawang.

Menariknya, salah satu pelaku berinisial RK mengaku bahwa keahlian meracik oli palsu tersebut didapatkannya bukan dari pelatihan khusus, melainkan hasil belajar langsung dari seorang rekan.

Pelaku berinisial RK dan TN nekat menjalankan bisnis ilegal ini demi meraup keuntungan instan. Kepada pihak kepolisian, RK blak-blakan mengaku bahwa kepiawaiannya mengoplos oli didapatnya dari seorang teman.

“Saya mempelajari kemampuan mengoplos oli ini dari seorang kawan dan murni motifnya untuk ekonomi,” akui RK saat memberikan keterangan, di Polresta Karawang, Rabu 4 November 2026.

Bisnis haram yang telah berjalan selama kurang lebih satu tahun ini tidak hanya dijajakan secara konvensional, tetapi juga dipasarkan secara luas melalui platform e-commerce Shopee dengan menggunakan nama toko Sultan Sparepart.

Kapolresta Karawang, Kombes Pol Mario Prahatinto, menjelaskan modus operandi para pelaku tergolong rapi namun merugikan konsumen. Mereka mengumpulkan oli bekas dari berbagai sumber, lalu menyaringnya kembali agar tampak jernih. Oli hasil saringan tersebut kemudian dimasukkan ke dalam botol-botol kemasan baru dan dijual secara daring.

“Satu dus oli oplosan tersebut dibanderol dengan harga sekitar Rp 600 ribu. Angka ini jauh lebih murah jika dibandingkan dengan harga oli asli di pasaran yang bisa mencapai Rp 900 ribu per dus. Dengan selisih harga miring sekitar 30 hingga 50 persen inilah para pelaku berhasil menarik minat pembeli daring tanpa disadari konsumen.

Penggerebekan yang dilakukan oleh Satreskrim Polresta Karawang berlokasi di Kampung Baru 2, RT 14/RW 004, Desa Telukjaya, Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang. Lokasi ini dijadikan tempat produksi sekaligus penimbunan barang.

Dari penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya 3.952 botol oli siap edar, Peralatan produksi seperti corong dan teko ukur, Perangkat penunjang penjualan (1 unit laptop dan printer) dan Buku catatan transaksi keuangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *