Berawal dari Laporan Masyarakat
Terbongkarnya kasus perlindungan konsumen ini berkat kejelian dan laporan dari masyarakat yang curiga dengan aktivitas di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, polisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam hingga berujung pada penggerebekan.
Hingga saat ini, pihak kepolisian baru berhasil mengamankan pelaku berinisial RK, sementara satu pelaku lainnya berinisial TN masih dalam pengejaran (DPO). Polisi juga masih mendalami potensi korban lain, mengingat hingga kini belum ada laporan resmi terkait kerusakan mesin kendaraan dari para konsumen yang telanjur membeli.
Akibat perbuatan curang ini, para pelaku dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 huruf a, d, e, dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pelaku terancam mendekam di balik jeruji besi dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (damara ichsan)





