Selain itu, sebanyak 21 WNA diduga menyalahgunakan izin tinggal dan langsung menjalani pemeriksaan lanjutan di Kantor Imigrasi Bandung. “Seluruhnya kemudian dikenai tindakan administratif berupa deportasi,” ucap Novyandri.
Mayoritas WNA yang terjaring berasal dari Republik Rakyat Tiongkok. Dari 21 orang yang dideportasi, 20 di antaranya warga negara Tiongkok dan satu warga Vietnam.





