Berita

DPRD Bandung Ketok Palu Perda Pencegahan Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual

5
×

DPRD Bandung Ketok Palu Perda Pencegahan Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual

Sebarkan artikel ini
file 000000004c3871fabce21d396970d76a

Kota Bandung, XJABAR.COM – DPRD Kota Bandung secara resmi sahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Wakil Ketua Pansus 14 DPRD Kota Bandung, Uung Tanuwidjaja, mengatakan regulasi tersebut disusun sebagai respons terhadap berbagai persoalan sosial dan kesehatan yang berkembang di Kota Bandung. Di antaranya meningkatnya kasus HIV/AIDS, infeksi menular seksual (IMS), kehamilan tidak diinginkan, perkawinan usia dini, hingga berbagai bentuk kekerasan seksual.

Menurut Uung, pihaknya juga mencermati maraknya penyebaran konten, promosi, dan normalisasi perilaku seksual berisiko maupun penyimpangan seksual di ruang publik, termasuk melalui media digital dan media sosial yang mudah diakses anak-anak dan remaja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IMG 20260613 WA0081
Berita

Aksi mahasiswa yang digelar di sejumlah ruas utama Jakarta pada Jumat, 12 Juni 2026, tidak hanya diwarnai orasi dan penyampaian tuntutan. Di tengah demonstrasi, suara klakson kendaraan yang bersahutan dari para pengguna jalan turut menjadi sorotan sebagai bentuk dukungan terhadap aspirasi yang disuarakan mahasiswa.