“Melalui perda ini, DPRD berharap pemerintah daerah memiliki pedoman yang lebih komprehensif dalam upaya pencegahan dan pengendalian perilaku seksual berisiko,” ucap Uung.
Regulasi ini juga diharapkan menjadi langkah strategis untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda Kota Bandung, dari berbagai pengaruh yang dapat mengancam kesehatan, perkembangan, dan masa depan mereka. (*)





