Kota Bandung, XJABAR.COM – DPRD Kota Bandung secara resmi sahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Wakil Ketua Pansus 14 DPRD Kota Bandung, Uung Tanuwidjaja, mengatakan regulasi tersebut disusun sebagai respons terhadap berbagai persoalan sosial dan kesehatan yang berkembang di Kota Bandung. Di antaranya meningkatnya kasus HIV/AIDS, infeksi menular seksual (IMS), kehamilan tidak diinginkan, perkawinan usia dini, hingga berbagai bentuk kekerasan seksual.
Menurut Uung, pihaknya juga mencermati maraknya penyebaran konten, promosi, dan normalisasi perilaku seksual berisiko maupun penyimpangan seksual di ruang publik, termasuk melalui media digital dan media sosial yang mudah diakses anak-anak dan remaja.





