Menanggapi isu tersebut, H. Jenal Aripin menegaskan bahwa dirinya tidak menjadi dalang atau penggerak aksi sebagaimana isu yang berkembang.
H. Jenal Aripin menjelaskan bahwa sebelumnya, saat berada di Bandung, dirinya telah menyampaikan kepada Gubernur Jawa Barat bahwa akan ada aksi penyampaian aspirasi pada 14 September 2026.
“Saya sudah menyampaikan kepada Gubernur Jawa Barat saat di Bandung bahwa akan ada aksi pada tanggal 14 September. Saya juga siap untuk dikonfirmasi atau diklarifikasi bersama para peserta aksi agar persoalan ini dapat dijelaskan secara terbuka,” ungkap H. Jenal Aripin.
Klarifikasi Terkait Perizinan Tambang PT MPB
Selain persoalan aksi, H. Jenal Aripin turut memberikan penjelasan mengenai perizinan tambang PT Mas Putih Belitung (MPB) yang menjadi bagian dari polemik infrastruktur Jalan Badami–Loji.
Menurutnya, persoalan perizinan tersebut telah berlangsung sebelum Dedi Mulyadi menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat. Ia menyampaikan bahwa perizinan tersebut diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada 2024, ketika Bey Triadi Machmudin menjabat sebagai Penjabat (Pj.) Gubernur Jawa Barat.
Penjelasan tersebut disampaikan untuk memberikan konteks mengenai kronologi persoalan dan mengajak semua pihak memahami permasalahan secara menyeluruh.
Ajak Masyarakat Tidak Terprovokasi
H. Jenal Aripin mengimbau seluruh masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh isu yang berkembang dan tetap mengedepankan komunikasi dalam menyelesaikan berbagai persoalan.





