Iskandar menjelaskan, terdapat tiga dimensi penting dalam penguatan kompetensi digital ASN, yakni literasi digital, keahlian digital, dan kepemimpinan digital.
Ketiganya diperlukan untuk membangun aparatur yang cakap, kritis, aman, dan bertanggung jawab dalam memanfaatkan teknologi sekaligus mampu mendorong perubahan di lingkungan birokrasi.
Pemkot Bandung juga mendukung pengembangan kapasitas aparatur melalui Bandung Learning Center dan Assessment Center, serta berbagai pelatihan, webinar nasional dan internasional, maupun pertukaran pengalaman dan metode kerja yang efektif.
Ia berharap, pembelajaran digital tidak berhenti pada sertifikat atau peningkatan pengetahuan semata, tetapi dapat diwujudkan melalui perbaikan proses kerja, peningkatan kinerja, dan lahirnya inovasi di lingkungan pemerintahan.
“ Masyarakat tidak menilai pemerintah dari seberapa canggih teknologi yang dimiliki, tetapi dari bagaimana sistem itu mudah, cepat, dan pasti dalam pelayanan yang mereka terima,” tuturnya.
Sementara itu, Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum Kementerian PANRB, Tri Atmojo Sejati, menjelaskan, uji publik rancangan peraturan tersebut merupakan bagian dari upaya memperoleh masukan yang bermakna dari berbagai pemangku kepentingan sebelum kebijakan ditetapkan.
Uji publik bukan sekadar formalitas, melainkan ruang untuk memastikan rancangan regulasi dapat dipahami, diterapkan, dan sesuai dengan kebutuhan ASN di instansi pemerintah pusat maupun daerah.
Tri menyebutkan, rancangan peraturan tersebut merupakan tindak lanjut amanat RPJMN 2025–2029 yang menargetkan penguatan kompetensi digital ASN.






