Dalam target tersebut, pada 2025 ditetapkan sasaran 50 persen ASN memiliki kompetensi digital optimal.
Pengukuran kompetensi digital nantinya dirancang berbasis sistem, sehingga instansi pemerintah cukup menyampaikan data sesuai ketentuan yang ditetapkan.
Sistem tersebut akan melakukan pengukuran secara terintegrasi untuk mengetahui tingkat pemenuhan kompetensi digital ASN.
Selain kompetensi, penguatan budaya digital menjadi bagian penting dalam membangun birokrasi modern.
Tri mencontohkan penggunaan tata naskah dinas elektronik melalui SRIKANDI yang harus diikuti perubahan pola pikir dan perilaku kerja aparatur.
Menurutnya, digitalisasi tidak boleh hanya menjadi perpindahan dokumen dari bentuk fisik ke elektronik, tetapi harus mendorong perubahan menyeluruh dalam tata kerja dan budaya birokrasi. (que225)**
Sumber : Diskominfo Kota Bandung






