Kasgot hasil pengolahan dimanfaatkan untuk kebutuhan perkebunan milik PVJ di kawasan Lembang. Sementara sampah anorganik dikelola bersama pihak ketiga.
Pengelolaan sampah juga melibatkan sekitar 350 tenant di area mal. Tenant makanan dan minuman menjadi penyumbang terbesar sampah organik dan diwajibkan memilah sampah sejak awal.
“PVJ menerapkan aturan tegas bagi tenant yang tidak disiplin memilah sampah. Tenant yang melanggar dapat dikenakan denda hingga Rp 500 ribu sebagai bentuk komitmen menjaga sistem pengelolaan tetap berjalan optimal,” ucap Budi Santosa.





