Berita

Tertibkan Bundaran Cibiru, Pemkot Bandung: PKL Boleh Dagang Tapi Tanpa Kompensasi

14
×

Tertibkan Bundaran Cibiru, Pemkot Bandung: PKL Boleh Dagang Tapi Tanpa Kompensasi

Sebarkan artikel ini
file 0000000083788207a444b6fb4bae1c29

Kawasan Cibiru menjadi salah satu titik yang berpotensi dikembangkan karena tingginya aktivitas masyarakat dan mobilitas kendaraan di kawasan tersebut.

Terkait keberadaan pedagang kaki lima (PKL), Farhan mengatakan Pemkot Bandung tidak melarang masyarakat untuk berdagang. Namun, aktivitas perdagangan harus mengikuti aturan dan penataan yang telah ditetapkan pemerintah.

Farhan juga memastikan tidak ada pemberian kompensasi kepada pedagang yang terdampak penertiban karena hal tersebut tidak diperbolehkan berdasarkan peraturan daerah (Perda).

“Kami tidak berani memberikan kompensasi karena berdasarkan Perda kita tidak boleh memberikan kompensasi. Tapi, kami tidak melarang untuk berdagang hanya saja dagangnya diatur ulang,” ungkap Farhan.

Empat Prinsip Penataan Aktivitas PKL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *