Kawasan Cibiru menjadi salah satu titik yang berpotensi dikembangkan karena tingginya aktivitas masyarakat dan mobilitas kendaraan di kawasan tersebut.
Terkait keberadaan pedagang kaki lima (PKL), Farhan mengatakan Pemkot Bandung tidak melarang masyarakat untuk berdagang. Namun, aktivitas perdagangan harus mengikuti aturan dan penataan yang telah ditetapkan pemerintah.
Farhan juga memastikan tidak ada pemberian kompensasi kepada pedagang yang terdampak penertiban karena hal tersebut tidak diperbolehkan berdasarkan peraturan daerah (Perda).
“Kami tidak berani memberikan kompensasi karena berdasarkan Perda kita tidak boleh memberikan kompensasi. Tapi, kami tidak melarang untuk berdagang hanya saja dagangnya diatur ulang,” ungkap Farhan.
Empat Prinsip Penataan Aktivitas PKL






