Pemkot Bandung menetapkan empat prinsip yang wajib dipatuhi pedagang dalam menjalankan aktivitas usahanya di kawasan tersebut.
Pertama, pedagang tidak diperbolehkan mendirikan bangunan permanen. Kedua, pedagang juga tidak diperbolehkan menggunakan bangunan semi permanen.
Ketiga, pedagang wajib menerapkan prinsip datang bersih pulang bersih dengan menjaga kebersihan lokasi berjualan. Keempat, waktu operasional perdagangan dibatasi maksimal 12 jam.
“Empat prinsip ini harus dipenuhi. Tidak boleh permanen, tidak boleh semi permanen, dagangnya datang bersih pulang bersih dan operasionalnya maksimum 12 jam,” tuturnya. (que225)**
Sumber : Diskominfo Kota Bandung






