Berita

Tertibkan Bundaran Cibiru, Pemkot Bandung: PKL Boleh Dagang Tapi Tanpa Kompensasi

15
×

Tertibkan Bundaran Cibiru, Pemkot Bandung: PKL Boleh Dagang Tapi Tanpa Kompensasi

Sebarkan artikel ini
file 0000000083788207a444b6fb4bae1c29

Pemkot Bandung menetapkan empat prinsip yang wajib dipatuhi pedagang dalam menjalankan aktivitas usahanya di kawasan tersebut.

Pertama, pedagang tidak diperbolehkan mendirikan bangunan permanen. Kedua, pedagang juga tidak diperbolehkan menggunakan bangunan semi permanen.

Ketiga, pedagang wajib menerapkan prinsip datang bersih pulang bersih dengan menjaga kebersihan lokasi berjualan. Keempat, waktu operasional perdagangan dibatasi maksimal 12 jam.

“Empat prinsip ini harus dipenuhi. Tidak boleh permanen, tidak boleh semi permanen, dagangnya datang bersih pulang bersih dan operasionalnya maksimum 12 jam,” tuturnya. (que225)**

Sumber : Diskominfo Kota Bandung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *