Keempat, ketepatan pencatatan seluruh kewajiban pemerintah dalam laporan keuangan daerah.
Kelima, kemungkinan adanya bunga, komisi, atau biaya tambahan yang tidak memiliki dasar kontraktual dan tidak tercatat secara semestinya.
Keenam, perencanaan anggaran yang sejak awal berpotensi tidak mencukupi untuk membiayai seluruh kegiatan, sehingga kewajiban pembayaran justru dialihkan ke tahun anggaran berikutnya.
APAK menegaskan bahwa keenam aspek tersebut merupakan titik pemeriksaan atau risiko yang perlu diuji melalui audit dan penelusuran dokumen. Bukan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi.
Minta Dokumen Tunda Bayar Dibuka ke Publik
Untuk memastikan persoalan tersebut dapat diperiksa secara objektif, APAK meminta Pemerintah Provinsi membuka informasi mengenai seluruh daftar tunda bayar.
Informasi yang diminta meliputi nama proyek, nama kontraktor, nilai kewajiban, tanggal BAST, bukti verifikasi penyelesaian pekerjaan, serta pencatatan utang dalam laporan keuangan.
Selain itu, APAK meminta penjelasan mengenai mekanisme penganggaran untuk menyelesaikan kewajiban tersebut, termasuk dokumen perubahan APBD apabila terdapat penggunaan anggaran yang memerlukan mekanisme tersebut.
Kriteria penentuan prioritas pembayaran serta ketentuan kontrak yang berkaitan dengan keterlambatan pembayaran juga dinilai perlu dibuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Menurut APAK, keterbukaan dokumen menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa pembayaran dilakukan berdasarkan kewajiban yang sah, bukan karena kedekatan, kepentingan, ataupun intervensi pihak tertentu.






