Kapolres Mesuji, AKBP Muhammad Firdaus,
menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 6 Februari 2026, di Desa Tanjung Mas Rejo Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji.
Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan korban dan berhasil menangkap dua terduga pelaku, di sekitar pintu tol Simpang Pematang pada Minggu, 8 Februari 2026.
Dari hasil penyelidikan, kedua pelaku diduga telah merencanakan aksi kekerasan tersebut. Selain itu, pelaku juga berniat menguasai barang milik korban, termasuk ponsel iPhone dan sepeda motor.
Kronologisnya Begini
Dua pelaku kekerasan seksual dan pencurian, B dan MIZ, diketahui pernah bekerja di kontrakan korban. Karena sudah saling mengenal, korban mengizinkan masuk setelah pelaku berdalih ingin memperbaiki saluran air di kamar korban.





