Berita

Tak Boleh Ada Lagi Pintu Kereta Api Tanpa Palang Pintu, Perintah Gubernur Jelas

17
×

Tak Boleh Ada Lagi Pintu Kereta Api Tanpa Palang Pintu, Perintah Gubernur Jelas

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi palang pintu di perlintasan pintu kereta api.
Ilustrasi palang pintu di perlintasan pintu kereta api.

Pada 2025, Dishub Jabar telah membangun palang pintu dan pos jaga di JPL 211 Kabupaten Garut. Fasilitas tersebut dilengkapi petugas untuk memastikan keamanan pengguna jalan.

Tahun 2026, Dishub tengah menyusun perencanaan pembangunan palang pintu di JPL 46 dan 52 Kota Sukabumi. Proyek ini masih dalam tahap kajian teknis atau Detail Engineering Design (DED).

“Kami pun membuka opsi bantuan keuangan (bankeu) untuk pembangunan palang pintu kereta api pada ruas jalan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota,” kata Dhani, Jumat 1 Mei 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *